Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Kemendag!

Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Kemendag!

Hukum & Politik | Selasa, 12 November 2024 | 08:51 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Kemendag!

KABARINDO, JAKARYA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

"SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (11/11) itu, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.

Dua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Baca juga: Kejagung dalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong di kasus impor gula

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER