KABARINDO, BEIJING - Tiga perusahaan raksasa di China, yaitu Tencent, Alibaba, dan Bilibili dijatuhi denda karena diniali melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.
Melalui laman resminya, Lembaga Pemerintahan China untuk Regulasi Pasar (SAMR) memberikan sembilan sanksi denda, masing-masing sebesar 500.000 yuan atau setara Rp1,1 miliar terhadap Tencent.
Denda tersebut merupakan buntut dari praktik ilegal Tencent, yang mengakuisisi perusahaan ritel minuman anggur di Daerah Otonomi Guangxi.
Tencent juga dianggap tidak melaporkan akusisi perusahaan investasi lainnya hingga November 2020.
Tak hanya itu, Tencent juga menyembunyikan laporan akuisisi perusahaan pengiriman logistik di Beijing.
Sementara itu, Bilibili didenda 500.000 yuan atau setara Rp5,5 miliar karena huga tidak melaporkan akusisi perusahaan.
Pada kasus ini, Bilibili tidak melaporkan akusisi perushaan penyuntingan gambar Versa Inc.
Diketahui, Bilibili mengakuisisi 14,71 persen saham Versa pada 2020 lalu.
Sedangkan Alibaba Network Technology Co yang merupakan anak perusahaan Alibaba Group juga dudenda 500.000 yuan karena tidak melaporkan akuisisi pengelola supermarket Xingli.
Adapun tiga perusahaan itu menjadi yang pertama dijatuhi sanksi oleh SAMR pada awal tahun 2022.
Sebelumnya SAMR Juga Mendenda Alibaba
Sebelumnya, pada April 2021 lalu Alibaba juga didenda sebesar Rp40 triliun penyalahgunaan kewenangan di pasar selama beberapa tahun.
Pada tahun lalu pula Tencent bersama perusahaan pengantaran makanan Meituan harus membayar denda, masing-masing sebesar 9 juta yuan (Rp20 miliar) dan 3,4 miliar yuan (Rp7,6 triliun) atas pelanggaran regulasi antimonopoli.
Sumber Berita: Antara
Foto: Tencent