Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Tanggapi Kontroversi BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Kendaraan, Ini Komentar Polri

Tanggapi Kontroversi BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Kendaraan, Ini Komentar Polri

Hukum & Politik | Rabu, 23 Februari 2022 | 00:17 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Tanggapi Kontroversi BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus Kendaraan, Ini Komentar Polri

KABARINDO, JAKARTA - Belakangan ini aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor jadi perhatian masyarakat.

Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Kebijakan tersebut pun menuai pro dan kontra mengingat BPJS Kesehatan menambah rentetan syarat untuk masyarakat guna mengurus hal-hal terkait aturan berkendara,

Menanggapi kontroversi yang ada, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun buka suara terkait regulasi baru tersebut

Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, akan melakukan penyempurnaan terkait regulasi tersebut menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya.

Hendra memastikan, pihaknya akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Dia berharap, masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini.

“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra menerangkan, penyempurnaan kebijakan ini memerlukan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Sumber/Foto: Divisi humas polri


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER