Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Tahun Depan, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-rata 12%

Tahun Depan, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-rata 12%

Ekonomi & Bisnis | Senin, 13 Desember 2021 | 22:24 WIB
Editor : Sarah Anastasia

BAGIKAN :
Tahun Depan, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Rata-rata 12%

KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12% yang berlaku efektif pada 2022. Sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) hanya mengalami kenaikan maksimal 4,5%.

"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).

Selain itu, katanya, pemerintah juga menaikkan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), seperti vape, yang termasuk rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

"Kenaikan minimum HJE (Harga Jual Eceran) adalah 17,5%, besaran tarifnya spesifik, disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut," kata Sri Mulyani, seraya menambahkan pemerintah berusaha menyederhanakan golongan tarif cukai rokok.

Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, maka HEJ rokok tertinggi akan mencapai Rp40.100 per bungkus dari sebelumnya Rp35.800. (Sumber Foto: Wikipedia)


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER