KABARINDO, JAKARTA - Tiga tersangka dalam tabrakan Nagreg ternyata berusaha menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo.
Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A merupakan tiga tersangka dalam tabrakan ini.
Ini disampaikan Danpuspomad setelah melihat barang bukti yang ada, yaitu kendaraan mobil Isuzu Panther.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad.
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah."
Buang Jasad Korban
Tersangka juga membuang jasad kedua korban di lokasi berbeda.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra.
"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi."
Tes psikologis dilakukan karena ketiga oknum TNI AD ini melakukan hal di luar batas kemanusiaan.
Kini, kasus ini diserahklan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, kemudian akan dilakukan sidang militer.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur.
Sumber: Antara
Foto: Antara