KABARINDO, JAKARTA - Laporan dilakukan oleh Susi Air ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal surat somasi yang mereka berikan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz.
Susi Air memberikan surat somasi kepada dua pejabat daerah, Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Karena keduanya tak merespons, Susi Air kemudian melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
"Hingga pukul 20.00 WIB, Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata Donal Fariz.
"Kami ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat pukul 10.00 WIB."
Pengusiran
Kasus ini bermula dari pengusiran Susi Air dari Hanggar Malinau oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Pemkab Malinau.
Susi Pudjiastuti sebagai pemilik mengatakan pihaknya menyewa hanggar itu selama 10 tahun.
Sedangkan pemkab setempat mengatakan kontrak Susi Air sudah diputus selesai pada 31 Desember 2021 lalu.
Susi Air kini sedang melakukan perhitungan kerusakan dan kerugian karena pengusiran itu.
Susi Air melayani 11 rute dari dan ke Malinau pada tahun 2022 ini.
Sumber: Antara
Foto: Antara