Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Surat Edaran DMI Jelang Pemilu 2024 Masjid Bersih Dari Kampanye dan Atribut Politik

Surat Edaran DMI Jelang Pemilu 2024 Masjid Bersih Dari Kampanye dan Atribut Politik

Berita Utama | Jumat, 6 Oktober 2023 | 15:33 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Surat Edaran DMI Jelang Pemilu 2024 Masjid Bersih Dari Kampanye dan Atribut Politik

KABARINDI, JAKARTA - Menjelang 5 bulan pemilu 2024 bulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengurus masjid di Indonesia.

SE Nomor 172.D/III/SE/PP-DMI/IX/2023 tanggal 29 September 2023, ditanda tangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaquruni berisikan 

Surat edaran tersebut berisi himbauan dalam menghadapai tahun politik 2024. Dengan demikian, semua masjid, mushalla, langgar, dan surau harus dijaga fungsinya sebagai tempat beribadah dan pembinaan umat. 

Untuk itu semua masjid, mushalla dan langgar harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik praktis baik per orangan maupun parpol. Selain itu masjid harus bersih dari segala bentuk atribut-atribut politik. Termasuk di dalamnya pembagian/pemberian bingkisan yang dapat ditafsirkan mengandung kepentingan politik. 


DMI mengharapkan agar masjid, mushalla dan langgar menjadi tempat  berkumpulnya umat yang inklusif, netral dan menyejukkan dan mempersatukan. DMI meminta umat islam untuk menolak segala bentuk politik identitas, black campaign dan hoax. 


Berikut isi SE DMI:
_Bismillaharrihmanirrahiim_
_Assalamualaikum wr wb_

Dengan datangnya tahun politik pesta demokrasi 2024, yaitu pemilu Serentak pemilihan calon presiden ( capres) pemilihan anggota legislatif (caleg) dan kampanye partai politik (parpol), maka dengan mengharap rahmat hidayah barokah dari Allah SWT pimpinan pusat DMI menyerukan dan mengajak kepada hal-hal berikut:

1. Agar masjid, mushalla, surau dan langgar agar dijaga fungsinya sebagai tempat ibadah dan pembina ketakwaan yang steril dari kepentingan politik praktis baik per orangan, kelompok maupun  parpol. 

2. Agar lingkungan masjid, mushalla, surau dan langgar dibersihkan/ steril dari segala bentuk atribut maupun peraga kampanye capres, caleg dan parpol. Termasuk menghindari terlibat dalam pembagian/pemberian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik.

3. Agar masjid, mushalla, langgar maupun surau dijadikan tempat berhimpunnya umat secara inklusif yang netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan. 

4. Agar umat islam dan semua pihak mewaspadai/menolak tegas penggunaan politik identitas, black campaign, dan informasi bohong.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER