Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Soal Ponpes Al Zaytun Menko Polhukam Mahfud MD: Ada 3 Pelanggaran Ditemukan!

Soal Ponpes Al Zaytun Menko Polhukam Mahfud MD: Ada 3 Pelanggaran Ditemukan!

Hukum & Politik | Minggu, 25 Juni 2023 | 05:29 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Soal Ponpes Al Zaytun Menko Polhukam Mahfud MD: Ada 3 Pelanggaran Ditemukan!

KABARINDO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Mahfud MD menerima laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait perkembangan tim investigasi pondok pesantren Al Zaytun.

Berdasarkan laporan Ridwan Kamil, kata Mahfud, terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan, pertama terjadinya tindak pidana.

"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Polri, kata Mahfud, akan menangani tindak pidananya, termasuk menentukan pasal-pasal apa saja yang akan menjadi dasar melanjutkan proses pidana.

"Nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena daei semua pintu yang masuk laporan. Pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," katanya.

Lalu masalah kedua ialah pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada pondok pesantren, kepada YPI atau yayasan pendidikan islam, yang mempunyai kaki pesantren, dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," katanya.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementerian agama," sambungnya.

Tindakan administrasi ini, kata Mahfud, tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun.

Terakhir, pelanggaran ketiga ialah mengenai kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi massa akibat polemik Ponpes Al Zaytun.

"Menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," katanya.

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER