Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Soal Kasus TPPU di MA: KPK Panggil Windy Idol Kembali

Soal Kasus TPPU di MA: KPK Panggil Windy Idol Kembali

Hukum & Politik | Rabu, 28 Mei 2025 | 05:54 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Soal Kasus TPPU di MA: KPK Panggil Windy Idol Kembali

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita alias Windy Idol (WY) setelah terakhir kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung pada 24 April 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol sebagai saksi untuk sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER