Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Aceh

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Aceh

Hukum & Politik | Selasa, 8 Maret 2022 | 14:07 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk di Aceh

KABARINDO, ACEH – Kembali Polda Aceh menggagalkan penyeludupan sebanyak 189 kilogram sabu dan 38 ribu butir pil ekstasi dari jaringan internasional. Narkoba tersebut diselundupkan melalui jalur laut, di Kabupaten Aceh Utara.

Polisi turut mengamankan dua tersangka dan juga sedang memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

“Kami berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jaringan internasional. Sebanyak 189 kilogram sabu ini diamankan di dua TKP berbeda,” ujar Kapolda Aceh, Irjen pol Ahmad Haydar.

Dia menambahkan, sebanyak 189 kilogram sabu tersebut diamankan petugas di dua lokasi berbeda yaitu, di Kecamatan Jambo Aye Desa Tanjong Dalam Kabupaten Aceh Utara.

Lima karung narkoba diamankan dalam mobil pick up dan lima karung sabu lainnya bersama satu tas berisi 38 ribu butir ekstasi diamankan di dalam rumah. Polisi juga menangkap dua orang tersangka sebagai kurir yang menerima upah Rp20 juta.

“Dua orang pelaku yang diamankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan MR sebagai ABK. Kini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, dua tersangka diamankan di Mapolda Aceh. Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau paling berat hukuman mati.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER