KABARINDO, JAKARTA - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki rek adegan ke-38. Di momen ini terlihat Bharada E menuju garasi mobil dengan memperlihatkan senjata api yang ada di dalam tas.
Bharada E pun menuju ke depan rumah Saguling. Disana sudah ada tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adegan sebelumnya terlihat, Bharada E dan Bripka RR sudah melakukan reka adegan menuju ke lantai tiga Rumah Saguling untuk bertemu dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Foto : Tangkapan Layar