KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut mengusut kasus soal penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Nurhayati sebelumnya merupakan berstatus sebagai pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Namun demikian, Nawawi belum dapat memberikan pernyataan lebih banyak mengenai kasus tersebut.
Tetapi, ia memastikan bahwa KPK telah mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.
Awal Mula Kasus Nurhayati
Adapun sebelumnya, Nurhayati yang awalnya berstatus pelapor kasus dugaan korupsi, diubah statusnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon Kota.
Supriyadi sendiri diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta dari tahun 2018 hingga 2020.
BACA JUGA: Viral Video Guru Pondok Pesantren Bakar Handphone Santrinya
"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Fahri lantas menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti adannya aliran dana ke kantong pribadi Nurhayati.
Namun, ia menegaskan bahwa penetapan status Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum tanpa dibuat-buat.
Sumber/Foto: Antara