Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Setelah 20 Maret, KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Setelah 20 Maret, KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Hukum & Politik | Minggu, 3 Maret 2024 | 05:37 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Setelah 20 Maret, KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merekapitulasi suara berjenjang dan akan menetap hasil Pemilu 2024 pada, Rabu 20 Maret mendatang. Setelahnya, pihak-pihak yang tak puas dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-Undang Pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang tak puas untuk menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," ujar Idham.

Sebelumnya, MK dan KPU bertemu melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Pertemuan ini juga membahas skenario berkaitan dengan timeline permohonan gugatan hasil sengketa Pemilu.

"Bagaimanapun meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin 26 Februari 2024.

Mahkamah Konstitusi, kata Fajar, menitikberatkan penerimaan permohonan sengketa hasil Pemilu pasca KPU menetapkan pemenang pemilu. Menurutnya, setelah penetapan hasil pemilu, maka MK bakal juga siap menerima permohonan gugatan.

"Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan," jelasnya.

Menurutnya, sejumlah gambaran dan skenario ini nantinya juga akan menentukan kapan putusan hasil sengketa Pemilu 2024 selesai. Fajar mengatakan apabila KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, maka putusan sengketa hasil ini bisa saja dijeda akibat libur lebaran.

"Kalau memang skenarionya di tanggal 20 (Maret) iya (dijeda lebaran), kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum lebaran. Tapi lagi-lagi ini sekadar koordinasi awal gitu ya," ungkap dia.

Ia memastikan seluruh tahapan dalam permohonan hasil sengketa Pemilu akan bisa diakses publik. Ia pun meminta agar masyarakat bisa terus mengawal.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER