KABARINDO, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan mogok kerja selama 10 hari, terhitung 29 November 2021 hingga 7 Januari 2022. Dalam surat tertulis yang diajukan ke Direktur Utama Pertamina dan Kementerian Ketenagakerjaan, FSPPB mengatakan mogok kerja itu dilakukan lantaran sejumlah alasan, di antaranya diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pucuk pimpinan perusahaan yang lebih baik.
Selain itu, mogok kerja juga dipicu Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan, dan tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
FSPPB mengatakan aksi mogok kerja bisa diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja. Namun, mogok kerja juga dapat hentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan FSPPB sesuai surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina. (Sumber Foto: Ilustrasi dari Website Pertamina)