Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Sepanjang 2021, 48 WNA Dideportasi di Imigrasi Tanjung Pinang Kepri

Sepanjang 2021, 48 WNA Dideportasi di Imigrasi Tanjung Pinang Kepri

Hukum & Politik | Minggu, 2 Januari 2022 | 11:56 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
Sepanjang 2021, 48 WNA Dideportasi di Imigrasi Tanjung Pinang Kepri

KABARINDO, TANJUNGPINANG - Sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oihak Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), sepanjang 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza.

Tak langsung dideportasi, ke-48 WNA itu dikembalikan ke negara masing-masing usai jalani hukuman menurut pengadilan Indonesia.

WNA ini berasal dari banyak negara seperti Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, hingga Italia.

Menangkap ikan secara ilegal sampai masalah narkotika jadi masalah-masalah WNA tersebut.

"WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna," kata Mirza.

Kasus Pelimpahan

Mirza mengaku pihaknya banyak menangani kasus limpahan.

Contohnya illegal fishing, biasanya ini merupakan tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungpinang.

Jumlah 48 WNA ini meningkat dari tahun 2020 yang hanya 27 orang saja.

"Paling banyak kita tangani itu adalah kasus pelimpahan, bukan dari penangkapan atau hasil temuan pelanggaran," ujar Mirza.

"Turun jika dibanding tahun 2019 sebanyak 50 orang."

Sumber: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER