Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Sematkan Nama.Muhammad dalam Promosi Minuman Keras Holywings, Wqgub Ahmard Riza Patria : Perbuatan yang tidak Patut dan Menyinggung SARA

Sematkan Nama.Muhammad dalam Promosi Minuman Keras Holywings, Wqgub Ahmard Riza Patria : Perbuatan yang tidak Patut dan Menyinggung SARA

Berita Utama | Sabtu, 25 Juni 2022 | 05:58 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Sematkan Nama.Muhammad dalam Promosi Minuman Keras  Holywings, Wqgub Ahmard Riza Patria : Perbuatan yang tidak Patut dan Menyinggung SARA

KABARINDO, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyayangkan adanya promosi minuman keras (miras) yang menyematkan nama 'Muhammad' dan 'Maria' oleh restoran, kelab malam, dan bar, Holywings. Menurutnya, perbuatan itu tak patut dilakukan.

"Tentu kami sangat menyangkan, tentu kami harus menghormati dan menghargai apalagi bangsa kita adalah bangsa yang sangat beragam, yang sangat menghargai para tokoh nabi dan rosul," kata Ariza kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Karena itu, Riza meminta agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membawa nama Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kegiatan promosi suatu usaha yang mengarah ke hal-hal yang tidak baik.

"Muhammad adalah nama rosul, mudah mudahan tidak lagi dilakukan, ini menjadi koreksi," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.

"Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Budhi.

Promosi tersebut baru diunggah beberapa waktu lalu untuk hari Kamis, 23 Juni 2022 kemarin, hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. Alhasil, belum diketahui apakah promosi tersebut menaikan jumlah pelanggan Holywings ataukah tidak.

"6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.

Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.

"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.

Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis Holywings.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER