KABARINDO, JAKARTA - Pemanggilan dari Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (20/8) pada sejumlah korban penipuan dan penggelapan setelah di periksa kali ini korban nya terus berdatangan dari berbagai perusahan atau Vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang dengan jenis kebutuhan Electrical, IT dan bidang lain.
Salah satu Korban sudah melaporkan kejadian ini dengan kasus penipuan dan atau penggelapan sejak tahun 2019, Laporan ke Kepolisian sudah sejak 2020 dan 2021 ke Mapolres Jakarta Pusat dengan Laporan LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun belum ada tindakan dari kepolisian sementara korban yg membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak membuat laporan hingga ke Kejaksaan Negri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota, Kemudian Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB dan B-419/S.3/XII/2021Kejaksaan Negri Jakarta Pusat
Penipuan oleh pelaku yang sama juga sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun seperti laporan sebelumnya belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV. Sitka Oceanna Advertising. Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindakan pindana penipuan atau penggelapan yg sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no. LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ.
Merasa mengalami nasib yang sama sejumlah perusahaan yg lain bersepakat untuk membuat Laporan Bersama ke Polda Metro Jaya dengan harapan mendapatkan perhatian dan penanggan yang lebih cepat dari pihak Kepolisian. Melalui Laporan No. LP/B/3623/VI/2023/SPKT/POLDA pada tgl 23 Juni 2023, 14 Perusahaan secara bersama-sama menuntut CV Sitka Oceanna Advertising dengan Direkturnya Sitka Rue Ola dengan dugaan tindak pidana pasal 379a KUHP. Pasal tersebut menyebutkan Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain atau diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Modus pembelian yang dilakukan Terlapor kepada para Vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment) setelah itu tidak di lakukan pelunasan pada saat barang tiba dan berlarut larut penyelesaian pelunasan tidak di bayarkan. Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir 2,8 Milyar dari 21 Korban yang melaporkan.
Salah satu korban menyampaikan agar pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kejahatan pelaku dengan cepat. Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo menyatakan bahwa i mohon bantuan dan pengawalan pihak berwenang atas laporannya di Polres Jakarta Pusat dan Polda yg sudah dilakukan sejak tahun 2020.
"Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru yg sama, sampai saat karena tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor, SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yg dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun", Jelasnya pada Wartawan saat pemanggilan di Polda Metro Jaya pada, Kamis (20/8)
Terlihat dari track record laporan terhadap terlapor atau pelaku ini dari tahun 2020 sampai dengan sekarang, Perusahaan yg sama, org yang sama, pola dan modus yg sama. Laporan Polisi terhadap terlapor juga sudah 20 lebih baik di Polres Jakarta Pusat dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) begitu banyak dari Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Barat dan Polres Bekasi yg semuanya dapat ditemukan di Website Kejaksaan dan sekarang saya lihat koq sudah tidak ada. Semoga informasi tersebut bisa membantu Instansi penegak hukum untuk penuntasan hukum terhadap Terlapor baik di Instansi Kepolisian maupun Instansi Kejaksaan. Tambahnya,
Di tempat yang sama, korban lain Neneng Nuraeni yang mempertanyakan, sebagai pelapor /korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website Kejaksaan terliat ada 14 SPDP atas nama pelaku yg sama. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan. Kami mewakili para korban berharap masalah ini segera di tindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan. Ke 14 Korban telah menunjuk Dafril dari Magenta Komputer untuk membuka saluran pegaduan bagi perusahaan yang mengalami nasib yang sama melalui alamat email *korbancvsitka@gmail.com*, dan ada beberapa korban sebelum sebelumnya sudah ada yang melaporkan kasus yang sama, melalui media dan kita terus membuka laporan pemgaduan Tutupnya pemilik CV. Valtech Trading. Foto: Orie Buchori/Kabarindo.com