KABARINDO, JAKARTA - Satgas TPPO Polri telah menangkap 737 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai daerah di Tanah Air.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 737 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Jumlah tersebut kata Nurul berdasarkan hasil analisa dan evaluasi penanganan TPPO satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni sampai dengan 6 Juli 2023.
Adapun sampai dengan saat ini, tercatat sudah ada laporan polisi yang masuk terkait tindak pidana perdagangan orang sebanyak 632.
"Jumlah korban TPPO (perdagangan orang) saat ini sebanyak 2.011 orang," ujar Nurul.
Sementara modus yang dilakukan para pelaku itu, dikatakan Nurul, salah satunya adalah dengan kedok pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sebagai pekerja migran legal atau PMI atau pembantu rumah tanggal sebanyak 441, kemudian sebagai ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 181 dan eksploitasi anak sebanyak 44," tutup Nurul.