Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Berita Utama > Satgas PMK : Wabah PMK Meluas, Jawa dan Sebagian Sumetara Zona Merah

Satgas PMK : Wabah PMK Meluas, Jawa dan Sebagian Sumetara Zona Merah

Berita Utama | Rabu, 20 Juli 2022 | 05:38 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Satgas PMK : Wabah PMK Meluas, Jawa dan Sebagian Sumetara Zona Merah

KABARINDO, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melaporkan berdasarkan data per tanggal 18 Juli 2022, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan dalam zona merah.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito juga menyebut terdapat 22 provinsi dan 263 kabupaten kota yang tertular dilihat dari pemetaannya.

"Seluruh provinsi di Pulau Jawa sebagian provinsi di Pulau Sumatera dikategorikan dalam zona merah, dengan sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten atau kota," kata Wiku dilansir Antara, Selasa (19/7/2022).

Wiku menyebut zona kuning di beberapa kabupaten dan kota seperti di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kabupaten atau kota di suatu provinsi yang tertular PMK.

"Kemudian terdapat zona hijau, yang berarti belum ada laporan kasus PMK pada wilayah tersebut seperti pada Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku," kata dia.

Wiku mengatakan penentuan zonasi tersebut merupakan hasil olah data pencatatan intensif kasus yang dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat, yang didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik yang menunjukkan gejala klinis PMK.

Pemerintah terus berupaya menekan kasus dengan terus melakukan biosecurity, testing, vaksinasi, pengobatan dan pemotongan bersyarat, dan mengharapkan masyarakat untuk sadar dan peduli pada wabah PMK, serta bersama-sama menanggulangi penambahan kasus dengan menerapkan biosecurity.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER