Satgas PASTI OJK Minta Kementerian Komdigi Blokir 995 Nomor Kontak DC Pinjol Ilegal
Surabaya, Kabarindo- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) pemblokiran terhadap 995 nomor kontak pihak penagih (debt collector/DC) terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu sebagai tindak lanjuti Satgas PASTI atas temuan nomor-nomor kontak DC terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait guna melakukan pemblokiran,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, mulai 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah ini, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satgas PASTI selama periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah mengambil tindakan terhadap sejumlah PUJK. Selama periode 1 Januari - 28 Oktober 2024, OJK memberikan 238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK, 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Riyadi menyebutkan, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian dan LPBBTI atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Sementara itu, sepanjang tahun hingga. 28 Oktober 2024, terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp.193,29 miliar.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan, agar PUJK selalu patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Riyadi.