KABARINDO, JAKARTA - Organisasi Islam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Di mana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan bahwa aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.
"Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Meski begitu, dia meminta agar pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Sehingga aturan tersebut bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal.
"Misalnya di daerah mayoritas muslim dan pedesaan yang sudah menjadi tradisi dan diterima dengan baik tergantung kondisi setempat," tutur pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Dimana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan itu tergantung dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,"kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (11/3/2024).
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.