Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Rugikan Negara Rp24,6 Miliar, Eks Pegawai Bank di Cirebon Ditahan

Rugikan Negara Rp24,6 Miliar, Eks Pegawai Bank di Cirebon Ditahan

Hukum & Politik | 2 jam yang lalu
Editor : Anton CH

BAGIKAN :
Rugikan Negara Rp24,6 Miliar, Eks Pegawai Bank di Cirebon Ditahan

CIREBON -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan mantan staf administrasi sebuah bank pemerintah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 24.672.746.091 atau Rp24,6 miliar pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Cirebon, Yudhi Kurniawan dikutip dari laman Kejaksaan Agung Kamis (2/10/2025) mengatakan, tersangka tersebut berinisial MY yang merupakan mantan staf administrasi dana dan jasa pada salah satu bank pelat merah cabang Sumber, Kabupaten Cirebon.

MY ditetapkan sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber Periode Tahun 2018 – 2025 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pada Rekening Penampung Bank Pemerintah Kantor Cabang Sumber Periode Tahun 2018 – 2025

Menurut Kajari Yudhi, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya praktik penyalahgunaan dana pada rekening penampungan bank sejak tahun 2018 sampai 2025. Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelemahan sistem perbankan untuk mengalihkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Kab. Cirebon menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu unit mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa batik senilai Rp61 juta, Ponsel iPhone 12 Pro Max, tas MCM, serta dompet Louis Vuitton senilai Rp10 juta.

Penyidik Pidsus Kejari Kab Cirebon juga menyita uang tunai senilai Rp131.929.000 serta telah memblokir rekening bank milik Tersangka MY dengan saldo tersimpan sebesar Rp21 juta.

Guna proses penyidikan, Kejari Kab Cirebon melakukan penahanan terhadap Tersangka MY selama 20 hari terhitung mulai Rabu, 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.

Untuk saat ini, Kajari Kab Cirebon menyatakan penyidik Pidsus baru menetapkan satu orang tersangka namun tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat setelah dilakukan pengusutan secara tuntas.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dalam perkara tindak pidna korupsi. Sementara dalam perkara TPPU, Tersangka MY terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.


RELATED POST


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER