KABARINDO, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendorong aparat penegak hukum membongkar temuan sembako bantuan presiden (banpres) yang dikubur dalam tanah di Kota Depok, Jawa Barat.
Dorongan tersebut disampaikan Ridwan Kamil, agar masyarakat tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut. Oleh karenanya, Ridwan Kamil berharap, temuan tersebut diusut tuntas.
Menurutnya, aparat hukum harus bisa mengusut mengapa sembako banpres itu dikubur, meskipun perusahaan ekspedisi sebagai pihak penyalur telah mengklarifikasi bahwa sembako tersebut dikubur karena rusak.
"Kalau barangnya rusak tidak bisa dipakai memang bisa dimusnahkan. Jenis pemusnahan itu beda beda. Kalau miras digilas, narkoba dibakar, mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu," tutur Ridwan Kamil, Senin (1/8/2022).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu tak mempersoalkan jika penimbunan sembako tersebut dilakukan sesuai prosedur. Namun, kata Kang Emil, jika aturan berkata lain, maka pihak berwajib harus mengusutnya.
"Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen prosedur hukum karena itu kan anggaran negara ya, sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, tidak disalurkan. Saya minta diteliti," katanya.
Kang Emil berharap, aparat hukum dapat mendalami temuan tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak salah paham dalam menyikapi temuan tersebut.
"Apakah barangnya rusak dari awal atau rusak di perjalanan atau dirusakan? Kita tidak ada yang tahu. Bahwa kalau sudah rusak harus dimusnahkan saya kira iya, masa dikonsumsi kan," imbuhnya.
Kang Emil sendiri mengaku belum mengetahui pasti tentang sembako banpres yang diklaim rusak sebelum dikubur itu.
"Pertanyaan saya tadi, rusaknya di mana? di awal, di tengah atau di akhir? Nah itu kalau bisa prosedur hukum menyelidiki itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Depok digemparkan temuan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam tanah Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (31/7/2022).
Timbunan bansos itu berupa beras dalam kemasan. Beras itu mestinya dibagikan kepada warga terdampak pandemi COVID-19.
Menanggapi itu, VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi selaku distributor menuturkan yang dalam hal ini perusahaan JNE tidak melanggar aturan.
"JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait," ujar Eri, Minggu (31/7/2022). Foto : Agung Bakti Sarasa