Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > Richard Lee Ditahan, Diduga karena Kasus Akses Ilegal

Richard Lee Ditahan, Diduga karena Kasus Akses Ilegal

Hiburan | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:35 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Richard Lee Ditahan, Diduga karena Kasus Akses Ilegal

KABARINDO, JAKARTA Richard Lee, dokter kecantikan ini ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus akses ilegal.

Pada 11 Agustus lalu Richard Lee sempat ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Ia mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.

Kasus ini membuat Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Dengan ini ia terancam hukuman 8 tahun penjara.

Richard Lee Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar penahanan Richard Lee.

“Iya (Richard Lee ditahan),” tutur Zulpan, Senin (27/12).

Hal tersebut juga didukung oleh penjelasan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Rovan Richard Mahenu, ia menjelaskan jika berkas kasus Richard Lee atas dugaan akses ilegal sudah dinyatakan lengkap.

“Kasus yang pencurian data sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Richard Lee Ditahan, Diduga karena Kasus Akses Ilegal

Namun, berbeda dengan pernyataan istri Richard Lee. Ia tidak terima dengan polisi yang melakukan penahanan terhadap suaminya.

Dalam Instagram pribadinya, Reni Effendi istri dari Richard Lee mengungkapkan kekesalannya dan yakin jika suaminya tidak bersalah.

“Jelas-jelas saya enggak tahu salahnya dimana, jelas-jelas dia upload di akunnya sendiri, bukan dimana-mana. Tapi, hukumannya 8 tahun penjara,” ungkapnya.

“Saya enggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong, teman-teman, tegakkan hukum di negara ini,” tambahnya.

Di Instagram storynya istri dari Richard Lee tersebut mengeluhkan soal hukum di Indonesia dan sempat meminta tolong kepada Presiden Pak Jokowi.

“Jujus saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami saya. Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara,” ujar Reni Effendi.

Dalam postingan tersebut, ia juga meminta tolong kepada Kapolri untuk membantu suaminya. Reni juga merasa bingung kenapa suaminya bisa ditahan, ia tampak tidak terima dengan penahanan suaminya dengan ancaman penjara yang cukup lama.

Sumber: Kumparan.com

Foto: instagram.com/dr.richard_lee


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER