Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Kemenhub Tambahkan 1 Bandara Untuk Wisatawan Masuk Indonesia

Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Kemenhub Tambahkan 1 Bandara Untuk Wisatawan Masuk Indonesia

Hukum & Politik | Selasa, 8 Februari 2022 | 16:40 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Kemenhub Tambahkan 1 Bandara Untuk Wisatawan Masuk Indonesia

KABARINDO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Lewat revisi SE tersebut, Bandara Soekarno-Hatta ditambahkan menjadi salah satu pintu masuk untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata.

"SE ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022).

Revisi Aturan Perjalanan Luar Negeri, Kemenhub Tambahkan 1 Bandara Untuk Wisatawan Masuk Indonesia

Adita Irawati menjelaskan, saat ini ada empat bandara yang menjadi pintu masuk wisatawan luar negeri untuk tujuan wisata, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

"Jadi sekarang ada empat bandara yang menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujar Adita.

Adita juga menambahkan, dalam SE 12/2022 telah diatur juga mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ia mengatakan bahwa ketentuan dalam beleid itu telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dirinya pun memastikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan baru tersebut.

Kemenhub akan bekerja sama dengan tim gabungan yaitu Satgas Bandara yang terdiri dari TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga otoritas bandara.

"Semua aturan ini akan dilaksanakan dan diawasi. Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara," sebut Adita.

Aturan perjalanan luar negeri terbaru

Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
  3. Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
  5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sumber Berita: Kompas
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER