Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Respons Kemenhub soal Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

Respons Kemenhub soal Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:42 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Respons Kemenhub soal Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan terus mengawasi terkait protokol kesehatan di semua sarana dan prasarana transportasi usai ditemukannya kasus Omicron pertama di Indonesia. 

Kemenhub akan menentukan persyaratan perjalanan setelah melihat kondisi dan situasi di lapangan.

"Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Kamis (16/12/2021).

Adita menjelaskan syarat perjalanan internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.

Baca Juga: Apple Diprediksi akan Luncurkan iPhone SE 5G Awal 2022


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik.

Kemenhub juga akan terus berkoordinasi dengan Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif COVID-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia, pada Kamis (16/15/2021).

Kasus ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di RS Wisma Atlet.

Sumber berita: Antara

Foto: Antara
 


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER