Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY!

Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY!

Berita Utama | Jumat, 23 Februari 2024 | 06:04 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji AHY!

KABARINDO, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gaji dan tunjangan AHY mencapai angka dua digit.

Pada 21 Februari lalu, Presiden Jokowi telah resmi melantik AHY menjadi Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara.

AHY tentunya akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai seorang Menteri sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, AHY tidak hanya mendapatkan gaji pokok, namun juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Dalam aturan tersebut, para menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Apabila ditotal, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan menjadi Menteri ATR mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterimanya. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.

Selain gaji dan tunjangan, para menteri juga mendapat fasilitas seperti rumah dinas dan mobil dinas sesuai dengan regulasi yang berlaku.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER