KABARINDO, JAKARTA -- Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir dan Remdesivir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan obat untuk mengobati pasien COVID-19. Paten terhadap dua obat itu dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun ke depan.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir. Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19," kata Presiden Jokowi dikutip dalam salinan Perpres Nomor 100 tersebut, Jumat (26/11).
Obat paten itu merupakan jenis obat baru yang mulai diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi dalam negeri. Dengan demikian pemberian paten terhadap dua obat tersebut membuat perusahaan farmasi di dalam negeri dapat meracik dan memasarkan langsung obat Remdesivir dan Favipiravir sebagai salah satu obat COVID-19.
Menteri Kesehatan, kata Jokowi, akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan Favipiravir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jokowi juga menyampaikan jika dalam waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, maka pelaksanaan paten terhadap dua obat tersebut diperpanjang sampai ada penetapan berakhirnya pandemi.
Remdesivir dan Favipiravir merupakan dua obat yang digunakan untuk perawatan pasien COVID-19 bergejala sedang-berat di rumah sakit. Beberapa obat COVID-19 lainnya yakni Tocilizumab, IVIg, Oseltamivir, dan Azythromycin.
Menurut data Kemenkes per September, Favipiravir dan Remdesivir merupakan dua obat yang paling banyak diminta di rumah sakit. Permintaan Favipiravir di RS yakni sangat tinggi, mencapai 15.230.400 per September. Disusul oleh permintaan Remdesivir sebanyak 326.040. Foto : UN Web TV via AP.