KABARINDO, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri ternyata mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
"Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Bharada Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan.
"Selanjutnya Ferdy Sambo bertanya ke Eliezer, 'Berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan Ferdy Sambo tersebut lalu Eliezer menyatakan kesediaannya, 'siap komandan'," sambungnya.
Jaksa menyebutkan skenario pembunuhan berlangsung di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jaksa pun menyebutkan peran dari istri Ferdy Sambo itu.
"Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di manapun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri," katanya.
"Kemudian Ferdy Sambo memberitahu Putri untuk mengajak Ricky, Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Yosua dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah letaknya Putri peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta Yosua menuju ke rumah dinas Duren Tiga," imbuhnya.