KABARINDO, SAMARINDA - Seorang waria diamankan polisi di Samarinda sebagai pelaku prostitusi daring.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo.
Kasus prostitusi daring ini adalah hasil patroli Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
Waria yang ditangkap itu berusia 19 tahun asal Makassar.
Ia diamankan bersama ALA, perempuan 27 tahun, dan juga NH, perempuan berusia 25 tahun.
"Jadi tim siber kita berpura-pura menjadi calon pengguna jasa lalu bertemu di tempat yang sudah disepakati. Tentunya dengan begitu para pelaku ini tidak bisa mengelak lagi," ujar Creato.
Ekonomi Jadi Modus
Himpitan ekonomi dikatakan sebagai dasar mereka melakukan praktik prostitusi daring.
Atau juga hal ini hanya mereka lakukan jika butuh uang.
Tak hanya ditangkap, polisi akan mencarikan solusi bagi mereka ke depannya.
Untuk itu, polisi bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda soal kasus ini.
"Kami akan mencari solusi bagaimana agar mereka (pelaku prostitusi daring, red.) tidak kembali ke jalan yang salah," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda, Wiyono.
"Memang tidak bisa langsung, tetapi kita harus mencoba karena mereka juga termasuk korban. Kita akan arahkan bagaimana agar mereka bisa memperbaiki hidup mereka."
Sumber: Antara
Foto: Antara