Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hiburan > Promosi Token Kripto, Floyd Mayweather dan Kim Kardashian Dapat Gugatan

Promosi Token Kripto, Floyd Mayweather dan Kim Kardashian Dapat Gugatan

Hiburan | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:53 WIB
Editor : Awan Fauzi

BAGIKAN :
Promosi Token Kripto, Floyd Mayweather dan Kim Kardashian Dapat Gugatan

KABARINDO, LOS ANGELES - Dianggap menyesatkan investor, Kim Kardashian dan Floyd Mayweather kini dapat gugatan soal promosi token kripto.

Gugatan ini muali diajukan pada 7 Januari 2022 lalu di pengadilan federal Los Angeles.

Keduanya mempromosikan token yang dijual oleh EthereumMax alias EMAX.

Hal ini dikatakan sebagai upaya menaikkan harga dan membuat mereka untung, meski dengan mengorbankan para pengikut serta investor mereka.

Kardashian melakukan promosi ini lewat sebuah unggahan pada bulan Juni 2021 lalu, saat itu ia punya 250 juta pengikut.

Sedangkan Mayweather promosi lewat celana tinju yang ia kenakan saat mealwan Logan Paul, juga di bulan Juni.

Tak Ada Komentar

"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti ... membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," kata gugatan itu.

Hingga saat ini, perwakilan dari kedua belah pihak tak mau memberikan komentar.

Sedangkan perusahaan EMAX yang ikut disebutkan dalam gugatan tersebut turut berkomentar.

"Narasi menyesatkan terkait dengan tuduhan baru-baru ini penuh dengan informasi yang salah tentang proyek EthereumMax," kata EthereumMax.

"Kami membantah tuduhan itu dan menunggu kebenaran muncul."

Sumber: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER