Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Program OPOP Jawa Barat Menjangkau 2.574 Pesantren

Program OPOP Jawa Barat Menjangkau 2.574 Pesantren

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 16 Desember 2021 | 10:46 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Program OPOP Jawa Barat Menjangkau 2.574 Pesantren

KABARINDO, BANDUNG - Pada bulan Desember ini sudah ada 2.574 pesantren di Jawa Barat yang tersentuh program One Pesantren One Product (OPOP).

Program OPOP tersebut diluncurkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Tujuan dari program OPOP adalah pemberdayaan pesantren agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki produk ungulan.

Dilansir dari Antara, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, memberikan keterangan pers terkait program OPOP, Kamis (16/12/2021).

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan program tersebut sebagai upaya dari Pemda Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan ekonomi yang adil dan merata, pascapandemi Covid-19.

Dengan meningkatkan ekonomi pesantren, maka dapat memberi dampak positif pada perekonomian masyarakat di sekitar pesantren.

"Dalam rangka mewujudkan perkembangan ekonomi yang adil dan merata,  Pemprov Jabar melahirkan program-program, seperti desa wisata, OVOC (One Village One Company), BUMDes, dan program lain termasuk OPOP,” ujar Wagub Uu.

Menurt Uu, masyarakat sekitar dapet menikmati peluang dan pergerakan ekonomi jika pesantren memiliki ekonomi yang hebat.

Seperti halnya pondok pesantren yang berada di pedesaan, maka perputaran uang akan terjadi di wilayah itu.

Program OPOP ini memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) yang memuat visi misi Pemda Provinsi Jabar Periode 2012-2023, dan Perda terkait anggaran setiap tahun

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren juga memperkuat payung hukum tersebut. 

Perda tersebut mencantumkan tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan, serta pembiayaan.

“Yang masuk kepada OPOP adalah tentang poin pemberdayaan. Jadi payung hukum dalam melaksanakan OPOP ini sangat luar biasa,” ucapnya.

“Yang dimaksud dengan Pesantren Juara adalah pesantren yang mandiri dalam bidang ekonomi, yang operasional dan kebutuhannya tidak bergantung pada zakat, infak dan sedekah,” katanya.

Sumber: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER