KABARINDO, JAKARTA - Penangkapan artis Cassandra Angelie yang terlibat dalam kasus prostitusi beberapa waktu lalu meninggalkan sebuah kontroversi. Pro dan kontra itu terjadi setelah polisi hanya mengamankan Cassandra Angelie dan sang muncikari, tapi pria yang menggunakan jasanya tak ikut digiring oleh pihak berwajib.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pun menjelaskan alasan tidak bisa menindak para pelanggan prostitusi artis tersebut secara hukum yang berlaku.
Menurut Zulpan, pelanggan yang terjerat dalam kasus prostitusi Cassandra Angelie tersebut bersifat pasif sehingga tidak bisa ditangkap meskipun sudah 'seranjang' dengan pelaku.
Zulpan pun menganalogikan para priahidung belang tersebut layaknya membeli sebuah sepatu yang dipromosikan melalui media sosial.
“Orang (pelanggan) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online,” kata Kombes Zulpan di kantornya, Selasa (4/1). Pernyataan Kombes Zulpan sekaligus untuk merespons usulan Komnas Perempuan yang meminta polisi menindak para konsumen Cassandra Angelie.
Perwira menengah Polri itu mengatakan yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie.
Sebab, muncikari memiliki peran penting dan aktif dalam bisnis esek-esek itu. Kombes Zulpan lantas mencontohkan Cassandra Angelie yang merupakan pekerja seks komersial.
“CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati,” jelasnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak. Adapun, pelanggan hanya sebagai pengguna.
“Si pelanggan hanya sebagai user. Sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ,” kata Zulpan. Mengacu pada penjelasan dalam UU ITE itulah yang menjadikan alasan penyidik tidak bisa menjerat para pelanggan Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Cassandra Angelie diciduk bersama tiga muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Divisi Humas Polri
Foto: instagram/cassangeliee