Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Presiden Jokowi Sah Tandatangani, Rivisi RUU ITE Resmi Jadi UU

Presiden Jokowi Sah Tandatangani, Rivisi RUU ITE Resmi Jadi UU

Berita Utama | Kamis, 4 Januari 2024 | 12:05 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Presiden Jokowi Sah Tandatangani, Rivisi RUU ITE Resmi  Jadi UU

KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE). Pengesahan RUU ITE tersebut ditandatangani Presiden pada 2 Januari 2024.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik yang menggangu ketertiban umum," bunyi pertimbangan UU tersebut dikutip, Kamis (4/1/2024).

Pada UU tersebut, Pasal 27 ayat 3 tidak lagi berlaku. Namun ada penambahan pada Pasal 27 yakni Pasal 27 A dan Pasal 27 B.

Pasal 27 A

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 27 B

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :

(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau

(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

(a) memberikan sesuatu batang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau

(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Revisi UU ITE ) disahkan menjadi UU.

Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu (22/11/2023


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER