KABARINDO, TANJUNGPINANG - Predator 10 anak di bawah umur ditangkap polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo.
Pelaku predator anak ini berusia 34 tahun dan bekerja sebagai seorang kuli bangunan.
Penangkapan pelaku berinisial H ini berawal dari laporan keluarga korban soal perbuatan tidak senonoh tersebut.
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata Gayuh.
Tak Hanya Perempuan
Dari pengakuan pelaku, korban tak hanya anak-anak perempuan, tetapi juga laki-laki.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ujar Gayuh.
Usia korban 6 sampai 14 tahun, H mengincar anak-anak yang bermain sendirian.
H kemudian mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor, juga mengiming-imingi akan memberi uang jajan.
Ia lalu membawa korban ke tempat sepi, melakukan perbuatan tidak senonoh, dan kadang meninggalkan korban di tempat tanpa membawa korban pulang kembali.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," kata Gayuh.
Polisi mengimbau bagi korban yang belum melapor untuk segera melapor ke polisi terdekat.
Sumber: Antara
Foto: Antara