Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Berita Utama | Selasa, 2 Agustus 2022 | 06:48 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali. PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 2 sampai 15 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali”, sambung Safrizal.

Ia menjelaskan, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.

Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujarnya.

Safrizal mengatakan, meski terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” tuturnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER