JAKARTA, KABARINDO--Setelah mendapat tekanan dari publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membuka kembali jutaan rekening bank yang sempat diblokir. Proses pembukaan masih berlangsung dan jumlah rekening yang dibuka kembali terus bertambah.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah melalui keterangannya, Kamis (31/7).
Natsir menegaskan dana yang tersimpan di rekening tersebut tetap aman. Tak ada pengurangan sedikit pun.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” katanya meyakinkan.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari kerja setelah rekeningnya diblokir. Bahkan, rekening dapat kembali diaktifkan pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.
“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” lanjut Natsir.
Diketahui, hingga Mei 2025, PPATK sudah memblokir 31 juta rekening dorman dengan total nominal mencapai Rp6 triliun. Data tersebut berasal dari 107 bank yang melapor ke PPATK. Sebagian besar rekening itu tidak aktif selama lebih dari lima tahun.
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening sudah dorman lebih dari satu dekade, dengan total dana mengendap Rp428,61 miliar. Ada pula 10 juta rekening penerima bansos yang tak pernah dipakai dengan saldo Rp2,1 triliun, dan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah serta bendahara pengeluaran dengan total dana Rp500 miliar.
Menurut Natsir, rekening-rekening dorman itu rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Mulai dari jual beli rekening, transaksi narkoba, tindak pidana korupsi, peretasan, hingga judi online.
Langkah pemblokiran ini, kata dia, bagian dari upaya pencegahan tindak pidana yang melibatkan rekening tidak aktif.
Namun, kebijakan itu justru dikritik keras oleh berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik sekaligus Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menyarankan agar PPATK mengkaji ulang dan membuat regulasi yang lebih rasional.
“Kaji ulang, kalau perlu batalkan, bikin regulasi yang lebih rasional, ya. Lebih rasional dan bisa tenang,” kata Cecep kepada wartawan.
Source: Inilah.com