Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hiburan > Polri Telah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Kasus Suap Karantina Rachel Vennya

Polri Telah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Kasus Suap Karantina Rachel Vennya

Hiburan | Senin, 7 Februari 2022 | 21:02 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Polri Telah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Kasus Suap Karantina Rachel Vennya

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 dari 11 orang saksi terkait dengan kasus suap karantina yang dilakukan oleh selebgram, Rachel Vennya.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Dari 11 orang yang diundang tersebut, telah dihadiri 10 orang," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (7/2/202).

Ramadhan merincikan bahwa 10 orang itu adalah dua anggota Polres Bandara Soetta, mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soetta, serta dua orang dari sekretariat protokol DPR RI.

"Empat orang lagi dari pihak lainnya," kata dia.

Sementara itu, satu saksi yang belum hadir akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Ramadhan mengungkap bahwa saat ini penyidik terus mendalami kebenaran kasus dugaan suap tersebut.

"Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," kata Ramadhan.

Kasus Bermula dari Laporan Masyarakat

Penyelidikan itu sendiri didasari dengan adanya pengaduan masyarakat pada awal Desember 2021.

Bareskrim Polri lantas langsung melakukan penyelidikan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik/49/XII/2021/Tipidkor tanggal 17 Desember 2021.

BACA JUGA:

Kemenhub: WNA-WNI Pelaku Perjalanan Wisata Luar Negeri Tidak Bisa Naik Dari Bandara Soetta

Kasus dugaan suap itu sendiri terungkap setelah Rachel Vennya mengaku membayar Rp40 juta untuk menghindari proses karantina.

Akibat tindakan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis Rachel Vennya bersalah namun tidak menjalani menjalani hukuman pidana penjara.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER