KABARINDO, JAKARTA- Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. Kini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," demikian pernyataan Kemenhub, Minggu (6/2).
WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu. Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
"Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.
Novie memastikan, Kemenhub bakal mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.
Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Secara keseluruhan, seluruh warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satu persyaratan itu adalah menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNA kecuali yang memenuhi kriteria," kata Novie.
Kriteria WNA yang dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia akan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Proses keluar-masuk WNA akan sesuai skema perjanjian bilateral antarnegara, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Terakhir, WNA harus mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Sumber: CNNIndonesia
foto: ilustrasi FREEPIK