KABARINDO, TANJUNGPINANG - Seorang pelaku predator terhadap 10 anak di bawah umur berinisial H (34) ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang.
Penangkapan H yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dilakukan di Jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12)
KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudhi Utomo, mengatakan H ditangkap setelah keluarga dua korban membuat laporan.
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8," kata dia, di Tanjungpinang, Kamis.
H telah mengakui perbuatannya pada saat dilakukan interogasi, dan menyebut perbuatannya dilakukan di beberapa lokasi.
Korban H tak hanya anak perempuan tetapi juga laki-laki dengan rentang usia 6-14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan, dan tiga laki-laki," ungkap Gayuh.
Dalam menjalankan aksinya, H mencari anak di bawah umur yang sedang bermain atau sendirian, ia mengajak berkelilling menggunakan motor dengn iming-iming memberi uang jajan.
Korban nantinya akan diajak ke tempat sepi, hingga ia melakukan aksi tidak senonoh dan meninggalkan korbannya di tempat kejadian.
Namun, dalam kasus ini dinilai juga ada faktor kelalaian orang tua.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujar Gayuh.
Polisi turut mengimbau bagi pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H, agar segera melapor ke polisi setempat.
SUMBER: Antara
Foto: Ilustrasi Antara