KABARINDO, JAKARTA - Delapan orang diamankan dan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatan dalam penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi, menjelaskan bahwa delapan orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik sedang menggali keterangan terkait peran delapan orang tersebut dan mendalami adakah tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan minyak goreng dengan harga yang tidak semestinya.
Berdasarkan informasi tersebut, bihak kepolisian pun menggeledah sebuah gudang penyimpanan minyak gorend di Daan Mogot, Tangerang pada Jumat (25/2/2022).
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan dua truk yang mengangkut 26 ton minyak goreng yang kemudian disita oleh kepolisian.
"Kami mengamankan minyak goreng yang diduga akan mereka distribusikan tetapi dengan harga di atas harga eceran tertinggi," ujarnya.
Berdasar penyelidikan awal, minyak goreng dalam kemasan itu bakal dijual dengan harga Rp17.000 per liter meski dibeli dari produsen dengan banderol Rp12.500.
Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran pidana, prakti menjual minyak goreng di atas HET ini bakal dikenai sanski bersifat administratif dari instansi terkait.
"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kami serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara