KABARIINDO, JAKARTA - Dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menjadi salah satu kesimpulan penyebab pembunuhan berencana Brigadir J dalam laporan investigasinya.
Putri Candrawathi sempat melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 lalu. Namun, penyidik sudah menghentikan laporan kekerasan seksual tersebut.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan bahwa laporan polisi tersebut dihentikan karena diduga tak sesuai dengan fakta lokasi dan waktu.
Dalam laporannya, kekerasan seksual itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Peristiwa (kekerasan seksual) di Magelang tanggal 7 bukan 8. Ini yang belum diselidiki kepolisian," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Kamis, (01/09/2022).
"Catatan kita ada dugaan kuat kekerasan seksual dan karena juga keterbatasan untuk akses beberapa saksi penting dan barang bukti kami rekomendasikan kepolisian tindak lanjuti," tambahnya.
Anggota Komnas HAM anti kekerasan terhadap perempuan, Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa temuan dugaan kekerasan seksual tersebut didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Hal ini juga berdasarkan asesmen tim psikologi klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang harus di ingat tindak kekerasan seksual bukan delik aduan yang kami temukan itu bukan delik aduan. Kepentingan pemeriksaan, di Magelang penting, karena untuk pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi PC. Kedua, hak keadilan bagi terkait kekerasan seksual," jelasnya.