KABARINDO, SORONG - Tim Resmob "MANGEWANG" Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Dahlan Anny berhasil mengungkap jaringan curanmor dan penadah hasil curian kendaran bermotor di wilayah Kota Sorong, Papua Barat, Selasa 8 November 2022.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong, Iptu Ach Elsayarif Martadinata mengatakan bahwa pengungkapan kasus jaringan curanmor berikut penadah ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas tiga laporan tentang pencurian motor.
Tiga laporan polisi tentang pencurian menurut Kasat Reskrim, terjadi pada waktu yang berbeda yang dilaporkan oleh para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota.
"Pengungkapan tim berdasarkan tiga laporan polisi yang dilaporkan ke pihak SPKT Polres Sorong Kota oleh masing-masing korban, di antaranya Laporan Polisi, LP/B/813/X/2022/ Papua Barat/ Polres Sorong Kota, tanggal 20 Oktober 2022, LP/B/903/Xl/2022/ Papua Barat /Polres Sorong Kotaorong kota, tanggal 05 November 2022,dan LP/B/343/IX/2022 / Papua Barat / Polres Sorong Kota, tanggal 08 November 2022, tentang Pencurian sebagaimana di atur dalam Pasal 363 KUHP," ungkapnya, Jumat (11/11/2022).
"Lokasi kejadian pencuriannya berbeda-beda," ujarnya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku berinisial RON alias Riof.
Lalu dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa kedua pelaku lainnya hendak melakukan transaksi kendaraan motor hasil curian dengan seorang penadah, Andreas Ick yang sedang berada di seputar Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong.
"Sehingga tim bergegas menuju keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan," jelas Elsayarif.
Dalam kasus ini, Polres Sorong Kota berhasil mengamankan sebanyak 17 unit kendaraan bermotor roda dua hasil curian dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Sorong Kota.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 2 terduga pelaku curanmor di mana keduanya diketahui masih di bawah umur. Lalu, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang warga kKta Sorong yang diduga kuat sebagai pelaku penadah barang curian di sejumlah tempat berbeda.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 17 unit sepeda motor dengan rincian 6 unit sepeda motor Beat Sreat, 3 unit sepeda motor Beat Sporty, 3 unit sepeda motor Mio M3, 2 unit sepeda motor Mio Exride, 1 unit sepeda motor Beat dan 1 unit sepeda motor Vario," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 360 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.