Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polisi Tanglap 2 Tersangka Curanmor di Bekasi

Polisi Tanglap 2 Tersangka Curanmor di Bekasi

Hukum & Politik | Rabu, 9 November 2022 | 05:06 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polisi Tanglap 2 Tersangka Curanmor di Bekasi

KABARINDO, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap dua orang tersangka Hendra alias Bendot (31) dan Mistar (40). Keduanya pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi 76 kali di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, awal penangkapan pelaku setelah viralnya video aksi pencuriannya.

Tepatnya pada 25 Oktober 2022 di kosan warga di Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat. Saat itu korban pulang kerja lalu memarkir sepeda motornya dengan mengunci stang di kosan.

"Pelaku melakukan dengan cara diangkat roda depan lalu keluar membawa sepeda motor korban," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (8/11/2022).

Kata Gidion, korban kaget sepeda motor miliknya hilang saat hendak berangkat kerja pada pagi hari sekira pukul 06.30 WIB, mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada, korban pun melapor ke Polsek Cikarang Barat.

"Saat dilakukan TKP oleh unit reserse kiriminal mendapati adanya pemantauan CCTV di lokasi kejadian dengan menyorot pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV hingga Sabtu (5/11/2022) lalu, polisi berhasil dapat mengamankan pelaku Bandot di rumah kontrakannya di Rawa Banteng, Cikarang.

"Setelah diinterogasi, pelaku Bandot adalah benar mencuri sepeda motor Honda Beat B 4952 KTH yang terekam CCTV, dan telah melakukan hal yang sama dengan mengambil sebanyak 76 motor di wilayah Cikarang Barat," ucap Gidion.

Selain Bandot, terdapat pelaku lainnya yakni Misar. Usai dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kunci T, 7 kunci T yang dimodifikasi, 2 kunci magnet modifikasi, 3 kunci sepeda motor, 1 HP, tas selempang, sweater, dan uang Rp600 ribu.

Kedua pelaku menjual hasil curian ke seseorang di wilayah Karawang ,Jawa Barat.

Pelaku menjual satu unit kendaraan dengan harga Rp2,5 juta. Para pelaku juga telah melakukan aksinya selama hampir satu tahun, dimulai sejak Januari 2022 lalu. 

"Terhadap para tersangka, mereka dikenakan per laporan yang telah tercatat oleh kepolisian 363 KUHPidana dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER