Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Tangerang

Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Tangerang

Hukum & Politik | Sabtu, 16 April 2022 | 13:04 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Polisi Tangkap 2 Maling Motor di Tangerang

KABARINDO, TANGERANG - Dua maling motor di Tangerang, Banten diringkus polisi usai aksinya terekam kamera pengawas. Kedua pelaku yang berinisial AK (21) dan RF (25) ini berhasil menjalankan aksinya itu di sebuah toko di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 April 2022 lalu.

"Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Sabtu (16/4/2022).

Zain menjelaskan, pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Dua unit sepeda motor yang dicuri sedang terparkir di depan toko dalam keadaan terkunci.

"Kejadian sekitar pukul 9 malam, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," ujar Zain.

Aksi para pelaku rupanya terekam oleh kamera pengawas toko. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sehari setelah peristiwa pencurian itu, sekira pukul 01.00 WIB.

"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya," terang Zain.

Dari hasil penangankapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. "Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER