Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polisi Sita Tambahan Barang Bukti Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith

Polisi Sita Tambahan Barang Bukti Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith

Hukum & Politik | Sabtu, 1 Januari 2022 | 16:05 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Polisi Sita Tambahan Barang Bukti Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith

KABARINDO, Jakarta - Polda Jawa Barat menyita enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith

Barang bukti tersebut telah ditindaklanjuti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Sabtu (1/1/2022). 

Barang bukti yang disita mengalami penambahan dari hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktp49@gmail.com. 

Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung. 

Penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir.

Hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah jumlahnya dari 34 menjadi 50 orang. 

Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah proses identifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara, yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian. Klaster ini berisi 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi. 

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. 

Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation. 

Pada Rabu (29/12/2021), Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. 

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. 

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin (3/1/2022).

Polisi Sita Tambahan Barang Bukti Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith

Bahar bin Smith Terima Teror

Salah satu pembela Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat rangkaian teror dari pihak yang mereka sebut pembenci kebenaran atau "teroris asli". 

Pelaku teror mengirim kardus berisi tiga balok dan tiga kepala anjing yang masih berlumuran darah. Di atas kardus tertulis pesan "jangan dibuka". 

Kardus itu dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Bogor yang diasuh kliennya. 

Mereka meminta polisi mengusut tuntas teror itu, dan mendorong pihak Animal Defender menjadikan kejadian itu sebagai isu besar, karena beberapa waktu lalu di Aceh, satu anjing ditangkap Satpol PP lalu mati dijadikan isu besar. 

"Bahwa kami meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan teror pengecut oleh 'teroris asli' pembenci kebenaran yang dilakukan di kediaman Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin Bogor," kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya. 

Selain itu, Yanuar juga menyebut soal tindakan Komandan Korem 061/Suryakancana, Brigadir Jenderal TNI, Achmad Fauzi, yang mendatangi Smith di pesantrennya yang diduga membuat takut warga sekitar pondok pesantren. 

Tindakan tersebut, lanjut Yanuar, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dikhawatirkan dapat mencederai hubungan baik antara TNI dan rakyat.

Sumber: Antara

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER