KABARINDO, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di salah satu Bar di Hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Irwandhy mengatakan, Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
“(Dijerat)dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, artis senior Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) atas tuduhan pemukulan . Pierre Gruno diduga telah menganiaya pria berinisial GDS di bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Fendy selaku saksi mata mengatakan bahwa Pierre Gruno tiba-tiba mendatangi meja GDS di bar. Di mana korban saat itu sedang bebicang dengan kerabatnya.
"Saat itu korban sedang ngobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar. Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung memukul," kata Fendy di Jakarta, Senin (3/7/2023).