KABARINDO, BEKASI – Polsek Cikarang Utara gerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran gelap obat daftar G, di Tanah kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa 6 September 2022.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari ditangkapnya tersangka inisial U dengan barang bukti sejumlah 80 butir tramadol dan 72 butir eximer.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, unit Reskrim Polsek Cikarang melakukan pengembangan.
“Pelaku berinisial U melakukan pengadaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara," ujar Mustakim, Kamis (8/9/2022).
Dikatakan Mustakim, tersangka U mengedarkan obat obatan terlarang tersebut kepada anak muda.
Dirinya mengaku mendapatkan barang dagangannya dari tersangka berinisial T di wilayah Kavling Desa Cikarang Kota.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar,"ungkapnya.
"Namun saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, Target melarikan diri dan kini menjadi Buronan polsek Cikarang Utara,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Mustakim, upaya ini dilakukan untuk mengurangi kriminalisasi di wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengkonsumsi Tramadol dan eximer.
Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 jo psl 106 UU RI no 36 /2009 tentang kesehatan.