Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya Tidak Menerbitkan Izin Kegiatan Reuni 212 di Jakarta

Polda Metro Jaya Tidak Menerbitkan Izin Kegiatan Reuni 212 di Jakarta

Hukum & Politik | Rabu, 1 Desember 2021 | 18:25 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya Tidak Menerbitkan Izin Kegiatan Reuni 212 di Jakarta

KABARINDO, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya secara tegas memutuskan untuk tidak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang menurut rencana akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Kamis (2/12/2021).

Keputusan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, pada Rabu (1/12/2021)

"Polda Metro Jaya, sebagai penanggung jawab keamanan di Ibu Kota, tidak mengeluarkan izin Reuni 212 jika dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di sekitar patung kuda," ujarnya.

Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan bahwa keputusan pihaknya sejalan dengan sikap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang tak memberi rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

"Satgas Covid-19 DKI Jakarta tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini merupakan sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan di mana kita tidak dibenarkan melakukan kegiatan di kerumunan yang tentunya tidak sesuai aturan," ia menjelaskan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang memilih untuk tidak menggelar Reuni 212 di Jakarta melainkan di Pondol Pesantren Azzikra yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah, teman-teman panitia sangat bijak dan adil mencari solusi. Berdasar informasi yang kami terima, (Reuni 212) akan diadakan di tempat Ustaz Arifin Ilham di Pondok Pesantren Azzikra," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta pada Senin (29/11/2021) malam.

Menurut Riza, keputusan itu dirasa cukup ideal mengingat kegiatan Reuni 212 tak memungkinkan digelar di kawasan Monas dan Patung Kuda lantaran izin keramaian tidak dikeluarkan Polda Metro Jaya dengan dasar tidak adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

"Polda juga harus ada izin dari Satgas Covid-19, sementara Satgas Covid-19 juga harus mempertimbangkan. Kalau diberi izin, dikhawatirkan ada penularan dan sebagainya," ujarnya.

Akan tetapi, kabar terbaru menyebutkan jika pihak PA 212 juga tidak mendapatkan izin untuk menggelar kegiatan Reuni 212 di dalam kawasan Pondok Pesantren Azzikra, Bogor.

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER