Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Polda Metro Jaya Tanggapi Usulan Ganjil Genap di Jakarta Disetop Dulu saat Covid-19 Kembali Meledak

Polda Metro Jaya Tanggapi Usulan Ganjil Genap di Jakarta Disetop Dulu saat Covid-19 Kembali Meledak

Hukum & Politik | Jumat, 21 Januari 2022 | 23:25 WIB
Editor : amritawa

BAGIKAN :
Polda Metro Jaya Tanggapi Usulan Ganjil Genap di Jakarta Disetop Dulu saat Covid-19 Kembali Meledak

KABARINDO, JAKARTA - Belakangan ini, aturan terkait ganjil genap selama naiknya kembali kasus Covid-19 jadi perbincangan hangat. Hal ini berawal dari usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partria yang mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap selama kenaikan kasus Covid-19.

Menurut dia, setiap masyarakat berhak untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Nanti itu (usul hentikan aturan ganjil genap) akan jadi pertimbangan. Silakan masyarakat semua boleh memberikan masukan untuk kami pertimbangkan,” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Riza menuturkan, saat ini mobilitas masyarakat di Ibu Kota memang sudah tinggi.

“Kita minta masyarakat tetap waspada hati-hati dan juga laksanakan prokes secara disiplin dan ketat,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, belum ada wacana untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Menurut Sambodo, pihaknya belum menerima informasi apa pun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut. “Belum ada wacananya,” kata Sambodo, saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Sambodo pun menegaskan, Polda Metro Jaya juga belum memiliki rencana untuk meniadakan ganjil genap di 13 ruas jalan. “Belum ada wacananya untuk melakukan langkah tersebut,” kata Sambodo.

Awal Mula Usulan

Usulan penghentian sementara aturan ganjil genap disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal,” ucap Mujiyono, melalui pesan singkat, Selasa (18/1/2022).

Sumber/Foto: Divisi Humas Polri


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER